PENGGOLONGAN
BANK
Penggolongan Bank menurut Undang-Undang Perbankan No.
14 tahun 1967 dan Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang No.10 tahun 1998 tentang Perbankan mempunyai beberapa
perbedaan:
Menurut UU Pokok Perbankan No. 14 Tahun 1967
Berdasarkan
Jenisnya :
- Bank Sentral.
- Bank Umum.
- Bank Pembangunan.
- Bank Tabungan.
- Bank Sekunder (Bank Pengkreditan Rakyat).
Berdasarkan Kepemilikannya :
- Bank milik Pemerintah.
- Bank milik Pemerintah Daerah.
- Bank milik Swasta Nasional.
- Bank milik Koperasi.
- Bank Asing/Campuran.
Berdasarkan bentuk hukumnya :
- Bank berbentuk hukum Khusus,dibentuk berdasarkan Undang-Undang.
- Bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah.
- Bank berbentuk hukum Perseroaan Terbatas (PT).
- Bank berbentuk hukum Koperasi.
Berdasarkan kegiatan Usahanya :
- Bank Devisa.
- Bank Bukan Devisa.
Berdasarkan Undang-Undang RI No.7 Tahun1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Berdasarkan Jenisnya :
- Bank Umum.
- Bank Pengkreditan Rakyat.
Berdasarkan kepemilikannya :
- Bank milik Pemerintah.
- Bank milik Pemerintah Daerah.
- Bank milik Swasta Nasional.
- Bank milik Koperasi.
- Bank Asing/Campuran.
Berdasarkan bentuk hukumnya :
- Bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah.
- Bank berbentuk hukum Perseroan (PERSERO).
- Bank berbentuk hukum Perseroaan Terbatas (PT).
- Bank berbentuk hukum Koperasi.
Bank berdasarkan kegiatan usahanya :
- Bank Devisa.
- Bank Bukan Devisa.
- Bank berdasarkan pembayaran bagi hasil keuntungan (bank dengan prinsip syariah).
Berbeda dengan jenis bank menurut Undang-Undang No.14 Tahun 1967, Undang-Undang No. 7 Tahun 1992, ataupun yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tidak termasuk Bank Indonesia (BI). karena pada prinsipnya Bank Indonesia (BI) merupakan lembaga negara yang turut berfungsi mengawasi pelaksanaan Undang-Undang yang dimaksud, yaitu dalam kapasitasnya selaku pembina dan pengawas bank, sehingga tidak termasuk dalam jenis bank yang diatur oleh Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
