Search This Blog

Sunday, 6 August 2017

Klasifikasi BANK

PENGGOLONGAN BANK

Penggolongan Bank menurut Undang-Undang Perbankan No. 14 tahun 1967 dan Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 tahun 1998 tentang Perbankan mempunyai beberapa perbedaan:



Menurut UU Pokok Perbankan No. 14 Tahun 1967 

Berdasarkan Jenisnya :
  1. Bank Sentral.
  2. Bank Umum.
  3. Bank Pembangunan.
  4. Bank Tabungan.
  5. Bank Sekunder (Bank Pengkreditan Rakyat).

Berdasarkan Kepemilikannya :

  1. Bank milik Pemerintah.
  2. Bank milik Pemerintah Daerah.
  3. Bank milik Swasta Nasional.
  4. Bank milik Koperasi.
  5. Bank Asing/Campuran.

Berdasarkan bentuk hukumnya :

  1. Bank berbentuk hukum Khusus,dibentuk berdasarkan Undang-Undang.
  2. Bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah.
  3. Bank berbentuk hukum Perseroaan Terbatas (PT).
  4. Bank berbentuk hukum Koperasi.

Berdasarkan kegiatan Usahanya :
  1. Bank Devisa.
  2. Bank Bukan Devisa.



Berdasarkan Undang-Undang RI No.7 Tahun1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Berdasarkan Jenisnya :
  1. Bank Umum.
  2. Bank Pengkreditan Rakyat.

Berdasarkan kepemilikannya :

  1. Bank milik Pemerintah.
  2. Bank milik Pemerintah Daerah.
  3. Bank milik Swasta Nasional.
  4. Bank milik Koperasi.
  5. Bank Asing/Campuran.

Berdasarkan bentuk hukumnya :

  1. Bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah.
  2. Bank berbentuk hukum Perseroan (PERSERO).
  3. Bank berbentuk hukum Perseroaan Terbatas (PT).
  4. Bank berbentuk hukum Koperasi.

Bank berdasarkan kegiatan usahanya :

  1. Bank Devisa.
  2. Bank Bukan Devisa.
  3. Bank berdasarkan pembayaran bagi hasil keuntungan (bank dengan prinsip syariah).

Berbeda dengan jenis bank menurut Undang-Undang No.14 Tahun 1967, Undang-Undang No. 7 Tahun 1992, ataupun yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tidak termasuk Bank Indonesia (BI). karena pada prinsipnya Bank Indonesia (BI) merupakan lembaga negara yang turut berfungsi mengawasi pelaksanaan Undang-Undang yang dimaksud, yaitu dalam kapasitasnya selaku pembina dan pengawas bank, sehingga tidak termasuk dalam jenis bank yang diatur oleh Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

1 comment:




  1. Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.

    Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.

    saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp15 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

    Pembayaran yang fleksibel,
    Suku bunga rendah,
    Layanan berkualitas,
    Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan

    Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)

    Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)

    ReplyDelete