Search This Blog

Thursday, 3 August 2017

USAHA POKOK BANK



Bank adalah suatu badan usaha di bidang keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat, terutama dengan cara memberikan kredit dana jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang Lembaga Perkembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Hasibuan (2002:5).






Perbankan dalam melaksanakan kegiatan usaha bank mendasari pada kepercayaan masyarakat. Maka dari itu, bank juga disebut lembaga kepercayaan masyarakat yang ciri-cirinya:

  1. Dalam menerima simpanan dari Surplus Spending Unit (SSU), bank hanya memberikan pernyataan tertulis yang menjelaskan bahwa bank telah menerima simpanan dalam jumlah dan untuk jangka waktu tertentu
  2. Dalam menyalurkan dana kepada Defisit Spending Unit (DSU), bank tidak semata mata meminta anggunan berupa barang sebagai jaminannya atas pemberian kredit yang diberikan kepada DSU yang memiliki reputasi baik.
  3. Dalam melakukan kegiatan, bank lebih banyak menggunakan dana masyarakat yang terkumpul dalam banknya dibandingkan dengan modal dari pemiliik atau pemegang saham bank.
Sebagai lembaga kepercayaan, bank dituntut untuk selalu memperhatikan kepentingan masyarakat disamping kepentingan bank itu sendiri dalam mengembangkan usahanya.

Bank pada dasarnya merupakan perantara SSU dengan DSU, usaha pokok bank didasarkan atas empat hal pokok, yaitu:

  1. Denomination Devisibilty, Bank menghimpun dana dari Surplus Spending Unit (SSU) yang masing-masing nilainya relatif kecil, tetapi secara keseluruhan jumlahnya akan sangat besar. Jadi, bank dapat memenuhi permintaan Defisit Spending Unit (DSU) yang membutuhkan dana tersebut dalam bentuk kredit.
  2. Maturity Flexibility, Bank menghimpun dana menyelenggarakan bentuk-bentuk simpanan yang bervariasi jangka waktu dan penarikannya.Penarikan simpanan yang dilakukan Surplus Spending Unit (SSU) juga bervariasi sehingga ada dana yang mengendap. Dana yang mengendap inilah yang dipinjam oleh Defisit Spending Unit (DSU) dari bank yang bersangkutan. Pembayaran kredit kepada Defisit Spending Unit (DSU) harus didasarkan atas yuridis dan ekonomis.
  3. Liquidity Transformation, Dana yang disimpan pada bank oleh Surplus Spending Unit (SSU) atau para penabung bersifat liquid, untuk itu bank wajib menjaga dan mengendalikan posisi likuiditas/ Giro Wajib Minimum (GWM). Giro Wajib Minimum (GWM) ini ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) dengan memperhitungkan Jumlah Uang Beredar (JUB) agar seimbang dengan volume perdagangan, sehingga diharapkan nilai tukar uang relatif stabil.
  4. Risk Diversification, Bank dalam menyalurkankan kredit kepada pihak debitor atau kepada banyak pihak dan sektor-sektor ekonomi yang beraneka macam, sehingga resiko yang timbul pada bank dapat dihadapi dengan cara menyebarkan kredit semakin kecil.





1 comment:

  1. Pilih dan Klaim hadiah gratis nya
    sekarang juga !!!

    "Siapa cepat, Dia dapat"

    Cek link berikut :
    mltd-idn(TITIK)com/13fc9

    ReplyDelete