Search This Blog

Sunday, 6 August 2017

Klasifikasi BANK

PENGGOLONGAN BANK

Penggolongan Bank menurut Undang-Undang Perbankan No. 14 tahun 1967 dan Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 tahun 1998 tentang Perbankan mempunyai beberapa perbedaan:



Menurut UU Pokok Perbankan No. 14 Tahun 1967 

Berdasarkan Jenisnya :
  1. Bank Sentral.
  2. Bank Umum.
  3. Bank Pembangunan.
  4. Bank Tabungan.
  5. Bank Sekunder (Bank Pengkreditan Rakyat).

Berdasarkan Kepemilikannya :

  1. Bank milik Pemerintah.
  2. Bank milik Pemerintah Daerah.
  3. Bank milik Swasta Nasional.
  4. Bank milik Koperasi.
  5. Bank Asing/Campuran.

Berdasarkan bentuk hukumnya :

  1. Bank berbentuk hukum Khusus,dibentuk berdasarkan Undang-Undang.
  2. Bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah.
  3. Bank berbentuk hukum Perseroaan Terbatas (PT).
  4. Bank berbentuk hukum Koperasi.

Berdasarkan kegiatan Usahanya :
  1. Bank Devisa.
  2. Bank Bukan Devisa.



Berdasarkan Undang-Undang RI No.7 Tahun1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Berdasarkan Jenisnya :
  1. Bank Umum.
  2. Bank Pengkreditan Rakyat.

Berdasarkan kepemilikannya :

  1. Bank milik Pemerintah.
  2. Bank milik Pemerintah Daerah.
  3. Bank milik Swasta Nasional.
  4. Bank milik Koperasi.
  5. Bank Asing/Campuran.

Berdasarkan bentuk hukumnya :

  1. Bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah.
  2. Bank berbentuk hukum Perseroan (PERSERO).
  3. Bank berbentuk hukum Perseroaan Terbatas (PT).
  4. Bank berbentuk hukum Koperasi.

Bank berdasarkan kegiatan usahanya :

  1. Bank Devisa.
  2. Bank Bukan Devisa.
  3. Bank berdasarkan pembayaran bagi hasil keuntungan (bank dengan prinsip syariah).

Berbeda dengan jenis bank menurut Undang-Undang No.14 Tahun 1967, Undang-Undang No. 7 Tahun 1992, ataupun yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tidak termasuk Bank Indonesia (BI). karena pada prinsipnya Bank Indonesia (BI) merupakan lembaga negara yang turut berfungsi mengawasi pelaksanaan Undang-Undang yang dimaksud, yaitu dalam kapasitasnya selaku pembina dan pengawas bank, sehingga tidak termasuk dalam jenis bank yang diatur oleh Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Saturday, 5 August 2017

Pengertian DEVISA, Macam-Macam Devisa, Sumber Devisa, Fungsi Devisa, dan tujuan devisa

DEVISA adalah pembayaran yang diterima dalam lalu lintas pembayaran internasional (foreign exchange). Dalam kegiatan perdagangan internasional, misalnya kegiatan ekspor dan impor, diperlukan alat pembayaran yang diakui oleh dunia yang alat pembayaran tersebut menggunakan mata uang kuat (hard currencies). Alat pembayaran yang dapat diterima oleh dunia internasional yang biasanya berada dalam pengawasan otoritas moneter, yaitu Bank Sentral.

Menurut UU No. 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar:
  1. Devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi nasional.
  2. Lalu Lintas Devisa adalah perpindahan aset dan kewajiban finansial anatara penduduk dan bukan penduduk termasuk perpindahan aset dan kewajiban finansial luar negeri.
Adapun bentuk dari devisa misalnya seperti: US Dollar ($), Euro, Switzerland-Franc, DM (Deutshe Mark)- Germany, Dollar-Canada, Poundsterling (Inggris), Yen Jepang, Prancis-Franc, emas, dan surat berharga yang berlaku guna pembayaran internasional.

Devisa juga memiliki fungsi yang sama seperti uang, namun devisa berada dalam transaksi antarnegara atau internasional sebagai suatu alat pembayaran antarnegara, cadangan moneter, pertukaran barang dan jasa, menimbun kekayaan, dan mengukur kekayaan.

Pemerintah maupun swasta wajib untuk mempunyai cadangan devisa untuk suatu perdagangan internasional antarnegara dalam menjaga stabilitas moneter serta ekonomi makro sebuah negara. Cadangan devisa adalah salah satu indikator moneter kuat atau lemahnya ekonomi negara tersebut. Pengertian cadangan devisa adalah sejumlah valas yang dicadangkan oleh Bank Sentral guna kebutuhan pembiayaan serta kewajiban luar negeri, misalnya pembiayaan impor dan pembiayaan lainnya kepada pihak asing.


Macam-Macam Devisa


Macam-macam devisa dapat dibedakan dengan berdasarkan dari sumber dan wujudnya. Macam-macam devisa antara lain : 

1. Macam-macam Devisa Berdasarkan Sumbernya
  • Devisa Kredit
Devisa kredit merupakan suatu devisa yang berasal dari kredit atau pinjaman luar negeri yang bisa diperoleh dengan syarat untuk mengembalikanny, misalnya seperti: pinjaman luar negeri.
  • Devisa Umum
Devisa yang berasal dari sumber lain (selain kredit) yang bisa diperoleh tanpa ada kewajiban untuk mengembalikannya, contohnya seperti ekspor, penyelenggaraan jasa dan penerimaan bunga modal. 

2. Macam-macam Devisa Berdasarkan Wujudnya

  • Devisa Kartal
Suatu devisa yang berwujud uang kertas dan uang logam. 

  • Devisa Giral
Suatu devisa yang berwujud surat-surat berharga, seperti : wesel, cek, IMO (Internasional Money Order), cek perjalanan (travellers Cheque), dan sebagainya. Apabila berkeinginan, devisa giral dapat diganti atau diubah ke devisa kartal. 


Indonesia mempunyai lembaga yang memiliki tugas guna mengawasi devisa, yaitu Biro Lalu Lintas Devisa (BLLD). Penggunaan devisa oleh pihak swasta ataupun pemerintah perlu untuk diawasi. Hal ini untuk mencegah penghamburan devisa. Biro Lalu Lintas Devisa bertugas untuk mengawasi penggunaan devisa serta berusaha untuk dapat menambah pemasukan devisa.


Sumber-Sumber Perolehan Devisa

Tinggi rendahnya devisa terhadap sebuah negara dapat dipengaruhi dari adanya perkembangan neraca pembayaran suatu negara tersebut. Adapun sumber-sumber devisa antara lain :

1. Kegiatan ekspor

Bagi negara tertentu yang menganut sistem ekonomi terbuka, kegiatan ekspor barang merupakan andalan untuk mendapatkan devisa. Semakin banyak ekspor jasa atau barang maka semakin besar pula pemasukan devisa yang masuk ke negara tersebut.

2. Perdagangan jasa

Negara yang mengandalkan perdagangan jasa-jasa untuk pemasukan devisa, biasanya negara tersebut yang tidak kaya dengan sumbeer daya alam. Kegiatan tersebut misalnya seperti: bandar udara, pelabuhan kapal laut, kapal-kapal layar ke luar negeri, jasa pengiriman barang ekspor maupun impor, jasa perbankan dan lain-lain. Seperti negara Singapura yang mengandalkan sektor jasa perdagangan sebagai sumber utama devisa, hal ini karena Singapura tidak banyak sumber daya alam.

3. Kegiatan pariwisata

Banyak negara yang mengandalkan sektor pariwisata untuk salah satu pendapatan devisanya, yaitu dengan jasa pariwisata yang dapat diperoleh dari adanya kunjungan turis baik itu mancanegara maupun domestik. Semakin banyak turis yang datang untuk berkunjung ke suatu negara, maka semakin banyak devisa yang akan mengalir ke negara tersebut. Karena parawisata asing akan menukarkan mata uang negaranya dengan mata uang negara yang di kunjungi. Jadi valuta asing yang ditukarkan dengan mata uang negara tersebut merupakan devisa.

4. Pinjaman luar negeri (bantuan luar negeri)

Pendapatan devisa lainnya yaitu dengan pinjaman atau bantuan luar negeri. Pinjaman luar negeri menjadi salah satu sumber devisa sebuah negara, terlebih negara-negara yang sedang berkembang. Negara-negara tersebut pada umumnya bergantung dari bantuan luar negeri. Pinjaman tersebut misalnya dapat digunakan untuk membiayai import barang. Meskipun nantinya pinjaman tersebut harus di kembalikan, tapi ketika menerima pinjaman tersebut akan menambah devisa negara.

5. Hibah atau hadiah dari luar negeri

Hibah atau hadiah adalah sumber devisa yang sifatnya tidak memikat. Hibah dapat bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri, hal ini akan mnambah devisa negara.

6. Warga negara yang bekerja di luar negeri

Salah satu sumber devisa adalah adanya dana yang bersumber dari warga negara yang bekerja di luar negeri, seperti TKI atau TKW. Pekerja tersebut mampu untuk memberikan peranan yang sangat besar guna mendapatkan devisa dengan cara uang yang ditransfer dari asal negara ia bekerja. Mereka sering disebut dengan pahlawan devisa.




Fungsi Devisa

Setiap negara-negara di dunia membutuhkan devisa. Negara yang mempunyai banyak devisa dapat dengan mudah untuk melakukan kegiatan yang berhubungan dengan luar negeri, seperti kegiatan ekspor-impor serta untuk mendapatkan pelayanan jasa dari luar negeri. 

Sebaliknya, bagi negara-negara yang hanya mempunyai sedikit devisa akan mengalami kesulitan untuk melakukan pembayaran antar negara. Oleh sebab itu, fungsi devisa memiliki peranan penting dalam perekonomian negara.

Fungsi devisa antara lain :
  1. Digunakan untuk alat pembayaran barang dan jasa impor dari luar negeri.
  2. Devisa menjadi sumber pendapatan suatu negara guna membiayai pembangunan.
  3. Alat untuk membiayai pembiayaan hubungan luar negeri, seperti biaya perjalanan dinas, diplomatik kedaulatan, pemberian bantuan luar negeri, konsultan dan lain-lain.
  4. Merupakan alat pembayaran hutang luar negeri khususnya bunganya. 


Tujuan Penggunaan Devisa

Adapun tujuan penggunaan devisa antara lain :
  1. Membayar berbagai jenis barang dari luar negeri atau mengimpor barang,
  2. Membayar berbagai jenis barang modal yang masih di impor, seperti mesin dan lain sebagainya,
  3. Membayar jasa ke luar negeri seperti jasa pelayaran,
  4. Membangun fasilitas-fasilitas umum dalam negeri,
  5. Memberikan sumbangan ke negara lain yang sedang tertimpa musibah,
  6. Untuk membayar utang pokok maupun bunga utang luar negeri,
  7. Membiayai pengiriman untuk tim olahraga dalam mengikuti suatu pertandingan, studi banding dan masih banyak lagi yang lainnya,
  8. Untuk membiayai perwakilan yang ada di luar negeri, misalnya seperti: duta besar, konsulat, mahasiswa yang belajar di luar negeri dan lain-lain.

Thursday, 3 August 2017

USAHA POKOK BANK



Bank adalah suatu badan usaha di bidang keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat, terutama dengan cara memberikan kredit dana jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang Lembaga Perkembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Hasibuan (2002:5).






Perbankan dalam melaksanakan kegiatan usaha bank mendasari pada kepercayaan masyarakat. Maka dari itu, bank juga disebut lembaga kepercayaan masyarakat yang ciri-cirinya:

  1. Dalam menerima simpanan dari Surplus Spending Unit (SSU), bank hanya memberikan pernyataan tertulis yang menjelaskan bahwa bank telah menerima simpanan dalam jumlah dan untuk jangka waktu tertentu
  2. Dalam menyalurkan dana kepada Defisit Spending Unit (DSU), bank tidak semata mata meminta anggunan berupa barang sebagai jaminannya atas pemberian kredit yang diberikan kepada DSU yang memiliki reputasi baik.
  3. Dalam melakukan kegiatan, bank lebih banyak menggunakan dana masyarakat yang terkumpul dalam banknya dibandingkan dengan modal dari pemiliik atau pemegang saham bank.
Sebagai lembaga kepercayaan, bank dituntut untuk selalu memperhatikan kepentingan masyarakat disamping kepentingan bank itu sendiri dalam mengembangkan usahanya.

Bank pada dasarnya merupakan perantara SSU dengan DSU, usaha pokok bank didasarkan atas empat hal pokok, yaitu:

  1. Denomination Devisibilty, Bank menghimpun dana dari Surplus Spending Unit (SSU) yang masing-masing nilainya relatif kecil, tetapi secara keseluruhan jumlahnya akan sangat besar. Jadi, bank dapat memenuhi permintaan Defisit Spending Unit (DSU) yang membutuhkan dana tersebut dalam bentuk kredit.
  2. Maturity Flexibility, Bank menghimpun dana menyelenggarakan bentuk-bentuk simpanan yang bervariasi jangka waktu dan penarikannya.Penarikan simpanan yang dilakukan Surplus Spending Unit (SSU) juga bervariasi sehingga ada dana yang mengendap. Dana yang mengendap inilah yang dipinjam oleh Defisit Spending Unit (DSU) dari bank yang bersangkutan. Pembayaran kredit kepada Defisit Spending Unit (DSU) harus didasarkan atas yuridis dan ekonomis.
  3. Liquidity Transformation, Dana yang disimpan pada bank oleh Surplus Spending Unit (SSU) atau para penabung bersifat liquid, untuk itu bank wajib menjaga dan mengendalikan posisi likuiditas/ Giro Wajib Minimum (GWM). Giro Wajib Minimum (GWM) ini ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) dengan memperhitungkan Jumlah Uang Beredar (JUB) agar seimbang dengan volume perdagangan, sehingga diharapkan nilai tukar uang relatif stabil.
  4. Risk Diversification, Bank dalam menyalurkankan kredit kepada pihak debitor atau kepada banyak pihak dan sektor-sektor ekonomi yang beraneka macam, sehingga resiko yang timbul pada bank dapat dihadapi dengan cara menyebarkan kredit semakin kecil.





ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN PERBANKAN INDONESIA





Dalam pasal 2, 3, dan 4 UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan, dinyatakan asas, fungsi dan tujuan.


ASAS
Perbankan Indonesia memiliki asas atau dasar dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian (prudential principal).

Dalam memerhatikan teori-teori dan prediksi ekonomi, bank mengharuskan ketelitiannya dalam penghitungan keuangan. Perbankan membutuhkan kehati-hatian karena terdapat banyak sekali risiko. Secara umum yang dimaksud risiko adalah kemungkinan terdapatnya dampak yang tidak diharapkan dari kondisi yang tidak pasti.

Risiko berarti peluang munculnya kejadian atau tindakan tertentu yang dapat merugikan dan memberikan dampak negatif pada perbankan. Dalam operasional bank, risiko dapat meningkat akibat adanya adanya gejolak pasar, semakin terbukanya pasar, dan strategi bisnis bank itu sendiri. Untuk menghadapi berbagai risiko, umumnya bank memiliki kebijakan internal yang disebut dengan manajemen risiko.

Pembentukan manajemen risiko pada bank pada dasarnya untuk menerapkan asas perbankan yang berkaitan dengan prinsip kehati-hatian. Lemahnya kemampuan direksi maupun karyawan bank dalam menerapkan prinsip kehatihatian akan berakibat buruk bagi bank tersebut.

Dalam pelaksanaan kemitraan antara bank dan nasabah untuk terciptanya sistem perbankan yang sehat, maka kegiatan perbankan dilandasi dengan beberapa asas hukum, yaitu:

a. Asas demokrasi ekonomi

Asas demokrasi ekonomi ditegaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 setelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Ini berarti fungsi dan usaha perbankan diarahkan untuk melaksanakan prinsip-prinsip yang terkandung dalam demokrasi ekonomi yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

b. Asas kepercayaan (fiduciary principle)

Adalah suatu asas yang menyatakan bahwa usaha Bank dilandasi oleh hubungan ke.percayaan antara Bank dan nasabahnya. Bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat yang disimpan padanya atas dasar kepercayaan, sehingga setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dengan tetapp mempertahankan kepercayaannya.

c. Asas kerahasiaan (Confidential Principle)

Asas yang mengharuskan atau mewajibkan merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan. Dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menyatakan bahwa bank wajib merahasiakan informasi mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.

d. Asas kehati-hatian (Prudential Principle)

Adalah suatu asas yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya. Hal ini disebutkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan bahwa perbankan Indoneia dalam melaksanakan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan asas kehati-hatian. Tujuan diberlakukannya prinsip kehati-hatian tidak lain adalah agar bank selalu dalam keadaan sehat (Lukman Santoso, 2011: 36-38)


FUNGSI
Fungsi utama perbankan secara umum adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan atau fungsi Financial Intermediary.

  • Sebagai Penghimpun Dana (Kredit pasif), atau dapat diartikan seperti menabung.
Dalam hal ini, bank menghimpun dana dari masyarakat berdasarkan asas kepercayaan masyarakat. Apabila masyarakat percaya pada bank, maka masyarakat akan merasa aman untuk menyimpan uang atau dananya di bank. Bank harus selalu menjaga tingkat kepercayaan dari nasabah atau masyarakat agar menyimpan dana mereka di bank.


    • Rekening koran/giro (demand deposit), yaitu simpanan yang dapat diambil atau diggunakan untuk membayar sewaktu-waktu.
    • Deposito berjangka (time deposit), yaitu simpanan pada bank yang penarikannya hanya boleh dilkakukan setelah jatuh tempo.
    • Sertifikat Deposito, yaitu deposito berjangka yang sertifikatnya dapat diperjualbelikan
    • Tabungan, yaitu simpanan di bank yang penarikannya dapat sewaktu waktu.
    • Deposit on call, yaitu simpanan tetap yang berada di bank selama pemiliknya tidak menggunakan. Jika pemiliknua akan mengggunakan. Jika pemiliknya akan menggunakan, pemilik tersebut harus memberitahukan terlebih dahulu.
    • Deposit automatic roll over, yaitu deposito yang sudah jatuh tempo tetapi diperpanjang secara otomatis selama belum diambil.


  • Sebagai Penyalur Dana (Kredit Aktif), inilah yang kita sebut transaksi. Transaksi lewat bank dilakukan dari akun bank seseorang yang menyalurkan uang ke akun orang lain.

    • Kredit rekening koran, yaitu peminjaman kepada nasabah yang pengambilannya disesuaikañ dengan kebutuhan nasabah tersebut.
    • Kredit reimburse (letter of credit), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah atas pembelian sejumlah barang dan yang membayar adalah pihak bank.
    • Kredit aksep, yaitu pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah dengan mengeluarkan wesel. Wesel tersebut selanjutnya dapat diperdagangkan.
    • Kredit dokumenter, yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah setelah nasabah menyerahkan dokumen pengiriman barang yang telah disetujui oleh kapten kapal yang mengangkut barang tersebut.
    • Kredit dengan jaminan surat berharga, yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk membeli surat-surat berharga, dan sekaligus surat-surat berharga tersebut sebagai jaminan kreditnya.

  • Bank sebagai Perantara dalam Lalu Lintas Pembayaran
Bank dapat bertindak sebagai perantara lalu lintas pembayaran dengan memberikan jasa sebagai berikut.

    • Transfer (pengiriman) uàng, yakni pengiriman uang antardaerah atau antarnegara yang dilakukan oleh bank, atas permintaan nasabah atau masyarakat. Contohnya orang di Jakarta mentransfer uang kepada orang yang berada di Yogyakarta melalui Bank Mandiri.
    • Melakukan inkaso. Bank atas nama nasabah melakukan penagihan surat utang atau wesel kepada pihak lain.
    • Menerbitkan kartu kredit (credit card). Bank menerbitkan kartu kredit untuk nasabah sehingga nasabah dapat melakukan transaksi pembelian di supermarket tanpa perlu membawa uang tunai.
    • Mendiskonto. Bank menjamin jual beii surat berharga yang terjadi di masyarakat.
    • Mengeluarkan cek perjalanan (traveler’s check).Untuk memudahkan transaksi dalam peijalanan, bank menyJiakan cek perjalanan.
    • Automated teller machine (ATM), yaitu tempat nasabah mengambil uang tunai yang ditangani oleh mesin.
    • Pembayaran gaji karyawan. Suatu perusahaan/instansi dapat membayar gaji karyawannya melalui bank.
    • Save Deposit Box (SDB), yaitu tempat penyimpanan surat/dokumen penting/ berharga.





Fungsi bank ini dikemukakan oleh Susilo, Triandoro dan Santoso (2006:9).

Fungsi utama bank secara spesifik dibagi menjadi 3 yaitu:

1. Agent of Trust
Kepercayaan adalah kunci dan dasar utama kegiatan perbankan ini (trust). Kepercayaan disini meliputi kegiatan menghimpun dana dari masyarakat maupun dalam penyalurannya kembali ke masyarakat atau bank lain. Kunci utama masyarakat mau menitipkan dana yang mereka miliki kepada bank apabila sudah dilandasi atas dasar kepercayaan kepada bank tersebut. Masyarakat sudah yakin dan percaya dana yang mereka titipkan akan aman dan dapat diambil sewaktu-waktu tanpa adanya ketakutan bank akan bangkrut atau tidak bisa diambil kembali. Begitu pula bank dalam menyalurkan dana titipan tersebut untuk dipinjamkan kepada debitur juga atas asas kepercayaan. Dimana bank tidak akan khawatir debitur akan menyalahgunakan dana yang telah dipinjamkan kepada mereka karena bank percaya debitur memiliki kemampuan untuk membayar sesuai perhitungan yang masuk akal. Dan bank percaya bahwa debitur akan memiliki niat untuk membayar meskipun saat jatuh tempo.

Agar masyarakat mau menyimpan uangnya di bank, maka pihak perbankan memberikan balas jasa kepada si penyimpan. Balas jasa tersebut dapat berupa bunga, bagi hasil, hadiah, pelayanan dan lain-lain. Semakin tinggi balas jasa yang diberikan akan menambah minat masyarakat untuk menyimpan uangnya

2. Agent of Develompment
Sektor riil dan sektor moneter adalah dua hal perekonomian yang tidak dapat dipisahkan, saling berinteraksi dan saling mempengaruhi. Jika salah satunya bekerja kurang baik maka berpengaruh juga pada kurang baik pada sisi lainnya.

Disini bank difungsikan memberikan kegiatan yang memungkinkan masyarakat melakukan investasi, distribusi serta konsumsi/jasa dimana semua kegiatan tersebut tidak dapat terpisahkan dari penggunaan uang. Jika semua kegiatan itu berjalan lancer tentu akan banyak membantu dalam pembangunan perekonomian masyarakat.

3. Agent of Service
Selain kegiatan utama bank menghimpun dan menyalurkan uang, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan lainnya kepada masyarakat. Jasa yang ditawarkan bank ini erat dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. Jasa disini berupa pengiriman uang, barang berharga, pemberian jaminan bank maupun penyelesaian tagihan.



TUJUAN
Perbankan Indonesia memiliki tujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan rakyat banyak.

  • Meningkatkan Pemerataan, artinya tujuan bank didirikan adalah sebagai usaha untuk menyamakan keberadaan ekonomi rakyat satu dengan yang lainnya. Melalui menabung, maka rakyat akan memiliki banyak simpanan.
  • Pertumbuhan Ekonomi, dengan bank juga masyarakat bisa memiliki deposito dan tabungan yang berangsur naik tiap waktu.
  • Stabilitas Nasional, agar taraf hidup yang naik juga bisa menaikkan keuangan nasional.

Dalam kegiatan perbankan Indonesia harus menghindari dari hal-hal negatif untuk melaksanakan asas demokrasi ekonomi yang dinyatakan dalam GBHN yaitu:
  1. Sistem free fight liberalism yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain,
  2. Sistem etatisme dimana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mematikan potensi dan daya kreasi unit ekonomi swasta,
  3. Pemusatan kekuatan industri perbankan pada satu kelompok yang merugikan masyarakat.



Wednesday, 2 August 2017

PENGERTIAN DAN PENTINGNYA BANK

Bank (pengucapan bahasa Indonesia: [bang]) adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang.





A.   PENGERTIAN BANK
Bank berasal dari kata italia banco yang artinya bangku.  Bangku yang dimaksudkan sebagai meja operasional para bankir jaman dahulu dalam melayani seluruh nasabahnya. Istilah bangku ini kemudian secara resmi dan populer menjadi Bank.

1.    Undang-undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yag telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998:
o   Bank adalah badan usaha yag menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentukbentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
o   Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
o   Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
o   Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalalm lalu lintas pembayaran.

2.    BANK Menurut Para Ahli:

·         Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2002 : 31.1),
Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki dana dan pihak yang memerlukan dana, serta lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran”.

·         Prof. G.M Verryn Stuart (2001:25) memberikan pengertian bank yang dikutip oleh Dendawijaya didalam buku yang berjudul Manajemen Perbankan,
Bank adalah suatu badan usaha yang memiliki tujuan untuk memberikan kredit, baik itu uang milik sendiri maupun uang hasil pinjaman. serta bertugas untuk menyebarkan alat tukar yang sah, yaitu uang kertas maupun uang giral.

  • A. Abdurachman (1997:1), yang dikutip oleh Suyatno.
Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang.

  • F.E. Ferry (1993:12), yang dikutip oleh Siamat dalam bukunya Manajemen Bank Umum.
Bank adalah suatu badan usaha yang transaksinya berkaitan dengan uang, menerima simpanan dari nasabah, menyediakan dana atas setiap penarikan, melakukan penagihan cek- cek atas perintah nasabah, memberikan kredit dan atau menanamkan kelebihan simpanan tersebut sampai dibutuhkan untuk pembayaran kembali.

  • Howard D. Crosse (1993:2), yancg dikutip oleh Siamat.
Bank adalah suatu organisasi yang menggabungkan usaha manusia dan sumber-sumber keuangan untuk melaksanakan fungsi bank dalam rangka melayani kebutuhan masyarakat.

  • Kasmir (2008:2),
Bank adalah lembaga keuangan yang memiliki kegiatan utama, yang berupa menerima simpanan giro, tabungan dan deposito. Selain itu Bank juga difungsikan sebagai tempat penukaran uang, pamindahan kepemilikan uang, serta sebagai temapt penerimaan segala bentuk pembayaran, setoran dan tagihan, seperti pembayaran listrik, telepon, pajak, dan pembayaran lainnya.

  • Sedangkan menurut Hasibuan (2005:2),
Bank adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan (financial assets) serta bermotif profit juga sosial, jadi bukan hanya mencari keuntungan saja.

  • Sunaryo,
Bank adalah lembaga keuangan yang dapat melakukan berbagai macam jasa, seperti pinjaman, penukaran mata uang, pengedaran uang, sebagai tempat penyimpanana barang-barang berharga, melakukan pembiayaan-pembiayaan yang dibutuhkan perusahaan/usaha sesuai kesepatan kedua belah pihak.

  • Thomas Suyatno (1997:1),
bank adalah suatu lembaga yang bertugas sebagai perantara/penyalur penawaran ataupun permintaan kredit pada waktu yang telah disepakati.

  • Gunarto Suhardi,
Bank adalah suatu badan keuangan yang dijadikan sebagai tempat penyimpankan dana yang dimiliki oleh perusahaan,badan pemerintahan, dan swasta maupun perseorangan.

  • Dr. B.N. Ajuha,
Bank adalah Tempat menyalurkan modal dari mereka yang tidak dapat menggunakan secara menguntungkan kepada mereka yang dapat membuatnya dapat lebih produktif untuk dapat keuntungan masyarakat.
  • Menurut J.D Parera (2004 : 137),
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

·         Abdullah (2005)
Bank merupakan bagian dari lembaga keuangan yang berfungsi intermediasi yaitu menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki kelebihan dana dan menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat yang berkekurangan dana.

3.    Pentingnya Bank
Anggapan bahwa bank adalah nyawa perekonomian tidaklah salah, karena fungsi bank sebagai lembaga keuangan sangat vitalBank sangat penting dan berperan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian suatu bangsa dikarenakan bank adalah:

1.    Pengumpulan dana dari dari SSU dan penyalur kredit kepada DSU,
2.    Tempat menabung yang efektif dan produktif bagi masyarakat,
3.    Pelaksana dan mempelancar lalu lintas pembayaran dengan aman, praktis, dan ekonomis,
4.    Penjamin penyelesaian perdagangan dengan menerbitkan L/C,
5.    Penjamin penyelesaian proyek dengan menerbitkan bank garansi.

Drs. Mohammad Hatta mengemukakan bahwa bank adalah sendi kemajuan masyarakat dan sekiranya tidak ada bank maka tidak akan ada kemajuan seperti saat ini. Negara yang tidak mempunyai banyak bank yang baik dan benar adalah negara yang terbelakangan dalam kegiatan usahanya jika ingin maju.





Sumber:
Hasibuan, Melayu S.P. Dasar dasar Perbankan, Penerbit-Bumi Aksara, Jakarta.
Ikatan Akuntan Indonesia, 2002. Standar Akuntansi Keuangan, Penerbit-Salemba Empat, Jakarta.
Parera, J.D, 2004. Bank Indonesia,Bank Sentral Republik Indonesia, Suatu Pengantar, Penerbit-Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Bank Indonesia, Jakarta.
Ariff, Faisal, dan Rekan, 1996. Bank, Strategi dan Operasional, Cetakan Pertama, Penerbit-PT. Eresco, Bandung.
Susilo, Y.Sri, Sigit Triandaru, dan A. Totok Budi Santoso, 2000. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Cetakan Pertama, Penerbit-Salemba Empat, Jakarta.